Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor per-31-men-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor per-31-men-2012 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM DAN KEGIATAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN BIDANG KELAUATAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Pelaksanaan program dan kegiatan bidang kelautan dan perikanan yang pendanaannya bersumber dari dana dekonsentrasi dan/atau tugas pembantuan bidang kelautan dan perikanan harus diselesaikan pada akhir tahun anggaran.
Koreksi Anda
