Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor per-31-men-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor per-31-men-2012 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM DAN KEGIATAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN BIDANG KELAUATAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan program dan kegiatan bidang kelautan dan perikanan yang pendanaannya bersumber dari dana dekonsentrasi dan/atau tugas pembantuan bidang kelautan dan perikanan harus diselesaikan pada akhir tahun anggaran.
Koreksi Anda