Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor per-31-men-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor per-31-men-2012 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM DAN KEGIATAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN BIDANG KELAUATAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Program dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan program dan kegiatan yang dapat didekonsentrasikan dan/atau ditugaskan dan tertuang dalam Rencana Strategis Kementerian, Rencana Kerja Kementerian, dan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian dengan indikator kinerja output dan outcome yang terukur.
(2) Pembiayaan program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bersumber dari anggaran belanja pemerintah pusat Kementerian.
(3) Pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota yang menerima pelimpahan dan/atau penugasan dari Kementerian tidak diwajibkan menyediakan dana pendamping yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Koreksi Anda
