Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor per-31-men-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor per-31-men-2012 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM DAN KEGIATAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN BIDANG KELAUATAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Arah kebijakan pelaksanaan program dan kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan bidang kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a untuk mengakselerasi pencapaian sasaran prioritas pembangunan nasional, visi, dan misi pembangunan kelautan dan perikanan sesuai dengan Rencana Strategis Kementerian berupa kegiatan yang bersifat non-fisik dan kegiatan yang bersifat fisik. (2) Pelaksanaan program dan kegiatan dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk mendanai kegiatan yang bersifat non-fisik yang merupakan urusan Kementerian yang dilimpahkan kepada Gubernur, yang meliputi kegiatan sinkronisasi dan koordinasi, fasilitasi, bimbingan teknis, pelatihan, penyuluhan, supervisi, penelitian dan survei, perkarantinaan ikan, pembinaan dan pengawasan, serta pengendalian dan pelaporan. (3) Pelaksanaan program dan kegiatan tugas pembantuan bidang kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk mendanai kegiatan yang bersifat fisik, yang merupakan urusan Kementerian yang ditugaskan kepada provinsi dan/atau kabupaten/kota, untuk pembangunan dan/atau pengembangan sarana dan prasarana kelautan dan perikanan, meliputi: a. perikanan tangkap; b. perikanan budidaya; c. pemasaran dan pengolahan hasil perikanan; d. pengelolaan kelautan, pesisir, dan pulau-pulau kecil; e. pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan; dan f. kegiatan yang bersifat pemberdayaan masyarakat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor per-31-men-2012 Tahun 2013 | Pasal.id