Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor per-31-men-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor per-31-men-2012 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM DAN KEGIATAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN BIDANG KELAUATAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan program dan kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan bidang kelautan dan perikanan meliputi: a. arah kebijakan; b. program dan kegiatan; c. perencanaan dan pelaksanaan; d. pembinaan; e. monitoring dan evaluasi; dan f. pelaporan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor per-31-men-2012 Tahun 2013 | Pasal.id