Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor per-31-men-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor per-31-men-2012 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM DAN KEGIATAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN BIDANG KELAUATAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Pelaksanaan program dan kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan bidang kelautan dan perikanan meliputi:
a. arah kebijakan;
b. program dan kegiatan;
c. perencanaan dan pelaksanaan;
d. pembinaan;
e. monitoring dan evaluasi; dan
f. pelaporan.
Koreksi Anda
