Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor per-31-men-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor per-31-men-2012 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM DAN KEGIATAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN BIDANG KELAUATAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pedoman pelaksanaan ini dimaksudkan sebagai acuan untuk pelaksanaan program dan kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan bidang kelautan dan perikanan bagi Kementerian, provinsi, dan kabupaten/kota, serta instansi terkait baik pusat maupun daerah. (2) Pedoman pelaksanaan ini bertujuan untuk: a. memberikan pedoman untuk tertib administrasi pelaksanaan program dan kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan bidang kelautan dan perikanan; b. mengakselerasi pencapaian sasaran kinerja utama pembangunan kelautan dan perikanan yang akuntabel; dan c. memberikan pedoman dalam pelimpahan dan/atau penugasan sebagian urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan kepada Gubernur dan/atau provinsi dan/atau kabupaten/kota.
Koreksi Anda