Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor per-31-men-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor per-31-men-2012 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM DAN KEGIATAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN BIDANG KELAUATAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Pedoman pelaksanaan ini dimaksudkan sebagai acuan untuk pelaksanaan program dan kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan bidang kelautan dan perikanan bagi Kementerian, provinsi, dan kabupaten/kota, serta instansi terkait baik pusat maupun daerah.
(2) Pedoman pelaksanaan ini bertujuan untuk:
a. memberikan pedoman untuk tertib administrasi pelaksanaan program dan kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan bidang kelautan dan perikanan;
b. mengakselerasi pencapaian sasaran kinerja utama pembangunan kelautan dan perikanan yang akuntabel; dan
c. memberikan pedoman dalam pelimpahan dan/atau penugasan sebagian urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan kepada Gubernur dan/atau provinsi dan/atau kabupaten/kota.
Koreksi Anda
