Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor per-31-men-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor per-31-men-2012 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM DAN KEGIATAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN BIDANG KELAUATAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Rencana Strategis Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2010 – 2014, yang selanjutnya disebut Rencana Strategis Kementerian adalah dokumen perencanaan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2010 sampai dengan tahun 2014. 2. Rencana Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Kementerian adalah dokumen perencanaan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk periode 1 (satu) tahun. 3. Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan kementerian/lembaga yang merupakan penjabaran dari Rencana Kerja Pemerintah dan Rencana Strategis Kementerian yang bersangkutan dalam satu tahun anggaran, serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya. 4. Dekonsentrasi bidang kelautan dan perikanan adalah pelimpahan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah. 5. Dana dekonsentrasi bidang kelautan dan perikanan adalah dana yang berasal dari anggaran belanja pemerintah pusat Kementerian Kelautan dan Perikanan yang dilaksanakan oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan dekonsentrasi di bidang kelautan dan perikanan. 6. Tugas pembantuan bidang kelautan dan perikanan adalah penugasan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan kepada pemerintah provinsi dan/atau kabupaten/kota untuk melaksanakan tugas tertentu di bidang kelautan dan perikanan dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada Menteri Kelautan dan Perikanan. 7. Dana tugas pembantuan bidang kelautan dan perikanan adalah dana yang berasal dari anggaran belanja pemerintah pusat Kementerian Kelautan dan Perikanan yang dilaksanakan oleh pemerintah provinsi dan/atau kabupaten/kota yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan tugas pembantuan di bidang kelautan dan perikanan. 8. Satuan kerja perangkat daerah, yang selanjutnya disebut SKPD adalah organisasi/lembaga pada pemerintah daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan dekonsentrasi/tugas pembantuan di bidang kelautan dan perikanan di daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota. 9. Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan instansi pemerintah/lembaga untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran, atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi pemerintah. 10. Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa satuan kerja sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang bersifat personil (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan untuk menghasilkan keluaran dalam bentuk barang/jasa. 11. Kuasa pengguna anggaran dekonsentrasi/tugas pembantuan, yang selanjutnya disebut KPA dekonsentrasi/tugas pembantuan adalah kepala dinas yang membidangi kelautan dan perikanan di provinsi/kabupaten/kota selaku pejabat yang menyelenggarakan kegiatan dekonsentrasi/tugas pembantuan sesuai dengan rencana kerja dan anggaran yang telah ditetapkan dalam DIPA dan bertanggungjawab atas pengelolaannya. 12. Kementerian adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan. 13. Dinas provinsi adalah dinas provinsi yang membidangi urusan kelautan dan perikanan. 14. Dinas kabupaten/kota adalah dinas kabupaten/kota yang membidangi urusan kelautan dan perikanan. 15. Menteri adalah Menteri Kelautan dan Perikanan. 16. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal lingkup Kementerian. 17. Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan dan Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan. 18. Gubernur adalah wakil pemerintah dalam hal dekonsentrasi dan kepala pemerintah daerah provinsi dalam hal tugas pembantuan. 19. Bupati/walikota adalah kepala pemerintah daerah kabupaten/kota.
Koreksi Anda