Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 64

PERMEN Nomor per-30-men-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor per-30-men-2012 Tahun 2013 tentang SAHA PERIKANAN TANGKAP DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penggantian SIKPI dapat dilakukan apabila SIKPI asli rusak atau hilang. (2) Setiap orang yang akan melakukan penggantian SIKPI harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan persyaratan: a. SIKPI asli dalam hal SIKPI rusak atau surat keterangan hilang dari kepolisian dalam hal SIKPI hilang; dan b. surat pernyataan bermeterai cukup atas kebenaran data dan informasi yang disampaikan. (3) Direktur Jenderal menerbitkan SIKPI pengganti paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara lengkap. (4) Apabila dikemudian hari ternyata persyaratan yang dilampirkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar dan dipergunakan untuk kepentingan yang merugikan Negara dan/atau merugikan pihak lain, SIKPI yang dilaporkan hilang dan SIKPI pengganti dicabut. (5) Penggantian SIKPI tidak dikenakan PPP.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 64 — PERMEN Nomor per-30-men-2012 Tahun 2013 | Pasal.id