Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor per-30-men-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor per-30-men-2012 Tahun 2013 tentang SAHA PERIKANAN TANGKAP DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Permohonan SIKPI bagi kapal pengangkut ikan yang dioperasikan dalam satuan armada, diajukan kepada Direktur Jenderal bersamaan dengan pengajuan permohonan SIPI untuk Operasi Satuan Armada Penangkapan Ikan.
(2) Bentuk dan format SIKPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
