Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor per-30-men-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor per-30-men-2012 Tahun 2013 tentang SAHA PERIKANAN TANGKAP DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2), Direktur Jenderal melakukan penilaian terhadap kelengkapan persyaratan dengan memperhatikan SIUPAL paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya permohonan secara lengkap, yang hasilnya berupa persetujuan atau penolakan. (2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, paling lama 3 (tiga) hari kerja dilakukan pemeriksaan fisik kapal pengangkut oleh petugas pemeriksa fisik kapal perikanan. (3) Pemeriksaan fisik kapal pengangkut ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mengacu pada grosse akta asli atau akta hipotik. (4) Dalam hal hasil pemeriksaan fisik kapal pengangkut telah sesuai dengan grosse akta asli atau akta hipotik, petugas pemeriksa fisik kapal perikanan paling lama 3 (tiga) hari kerja menerbitkan rekomendasi kepada Direktur Jenderal bahwa hasil pemeriksaan fisik kapal sudah sesuai. (5) Dalam hal hasil pemeriksaan fisik kapal pengangkut tidak sesuai, petugas pemeriksa fisik kapal perikanan paling lama 3 (tiga) hari kerja menerbitkan rekomendasi kepada Direktur Jenderal bahwa hasil pemeriksaan fisik kapal tidak sesuai. (6) Direktur Jenderal menerbitkan SPP-PPP dengan dilampiri blangko SSBP paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (7) Pemohon harus membayar PPP dan menyampaikan tanda bukti pembayaran (SSBP) kepada Direktur Jenderal paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak SPP-PPP diterbitkan. (8) Apabila dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak SPP-PPP diterbitkan pemohon tidak membayar PPP, permohonan SIKPI dinyatakan batal demi hukum. (9) Direktur Jenderal menerbitkan SIKPI paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanda bukti pembayaran (SSBP) diterima. (10) Apabila permohonan SIKPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak dan hasil pemeriksaan fisik kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak sesuai, Direktur Jenderal menyampaikan penolakan kepada pemohon paling lama 3 (tiga) hari kerja disertai alasan dan berkas permohonan SIKPI menjadi milik Direktorat Jenderal. (11) Bentuk dan format SIKPI sebagaimana dimaksud pada ayat (9), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, yang terdiri dari: a. Lampiran XII : SIKPI untuk kapal berbendera asing yang diageni oleh perusahaan bukan perusahaan perikanan. b. Lampiran XIII : SIKPI untuk kapal berbendera INDONESIA yang diageni oleh perusahaan bukan perusahaan perikanan.
Koreksi Anda