Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor per-30-men-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor per-30-men-2012 Tahun 2013 tentang SAHA PERIKANAN TANGKAP DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan bukan perusahaan perikanan yang mengoperasikan kapal untuk melakukan pengangkutan ikan wajib memiliki SIKPI.
(2) Perusahaan bukan perusahaan perikanan untuk memiliki SIKPI harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal, dengan melampirkan persyaratan:
a. fotokopi Surat Izin Usaha Pelayaran Angkutan Laut (SIUPAL) yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, dengan menunjukkan aslinya;
b. fotokopi grosse akta, dengan menunjukkan aslinya, apabila grosse akta dalam jaminan bank, harus melampirkan fotokopi akta hipotik dengan menunjukkan aslinya;
c. fotokopi surat penunjukan keagenan atau fotokopi surat perjanjian sewa kapal;
d. gambar rencana umum kapal (general arrangement);
e. fotokopi surat tanda kebangsaan kapal bagi kapal berbendera asing;
f. daftar nama perusahaan perikanan yang membutuhkan jasa pengangkutan ikan dalam bentuk kerja sama yang disahkan oleh Notaris;
g. fotokopi surat ukur internasional, bagi kapal berbendera asing;
h. fotokopi KTP/paspor pemilik kapal atau penanggung jawab perusahaan;
i. fotokopi paspor dan buku pelaut (seamen book) dan foto nakhoda ukuran 4 x 6 cm berwarna sebanyak 2 (dua) lembar; dan
j. surat pernyataan bermeterai cukup atas kebenaran data dan informasi yang disampaikan.
Koreksi Anda
