Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor per-30-men-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor per-30-men-2012 Tahun 2013 tentang SAHA PERIKANAN TANGKAP DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang untuk memiliki SIKPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal, dengan melampirkan persyaratan:
(5) Dalam …
a. fotokopi SIUP;
b. fotokopi grosse akta dengan menunjukkan aslinya, apabila grosse akta sedang dalam jaminan bank, harus melampirkan fotokopi akta hipotik dengan menunjukkan aslinya;
c. fotokopi gambar rencana umum kapal (general arrangement);
d. data kapal dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
e. Surat Keterangan Pemasangan Transmitter vessel monitoring system yang dikeluarkan oleh Pengawas Perikanan;
f. surat pernyataan bermeterai cukup dari pemilik kapal atau penanggung jawab perusahaan yang menyatakan:
1) kesanggupan menerima, membantu kelancaran tugas, dan menjaga keselamatan petugas pemantau di atas kapal pengangkut ikan (observer);
2) kesanggupan menggunakan 1 (satu) orang tenaga kualiti kontrol yang memiliki sertifikat keterampilan penanganan ikan (SKPI);
3) kesanggupan untuk menjaga kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya;
4) kesanggupan menggunakan nakhoda dan ABK berkewarganegaraan INDONESIA sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
5) kapal yang digunakan tidak tercantum dalam daftar kapal yang melakukan pengangkutan ikan secara tidak sah, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (illegal, unreported, and unregulated fishing); dan 6) kebenaran data dan informasi yang disampaikan.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah dengan persyaratan khusus, yaitu:
a. untuk kapal pengangkut ikan dari sentra kegiatan nelayan, berupa daftar nama sentra kegiatan nelayan yang menjadi tempat muat ikan hasil tangkapan yang disahkan oleh dinas kabupaten/kota;
b. untuk kapal pengangkut ikan dengan pola kemitraan, berupa daftar kapal penangkap ikan berukuran sampai dengan 10 (sepuluh) GT yang menjadi mitra yang disahkan oleh dinas kabupaten/kota;
c. untuk kapal pengangkut ikan tujuan ekspor, berupa:
1) rencana pelabuhan pangkalan dan pelabuhan tujuan;
2) fotokopi surat tanda kebangsaan kapal untuk kapal asing;
3) fotokopi surat ukur internasional untuk kapal asing; dan 4) fotokopi paspor dan buku pelaut (seamen book) dan foto nakhoda ukuran 4 x 6 cm berwarna sebanyak 2 (dua) lembar dan daftar anak buah kapal (ABK).
(3) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), untuk kapal pengangkut ikan dalam usaha perikanan tangkap terpadu ditambah persyaratan berupa surat keterangan dari Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan yang menyatakan:
a. realisasi pembangunan UPI paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen), untuk pengadaan kapal pengangkut ikan bekas;
b. realisasi pembangunan UPI paling sedikit 50% (lima puluh persen), untuk pengadaan kapal pengangkut ikan baru; atau
c. realisasi pembangunan UPI paling sedikit 65% (enam puluh lima persen), untuk pengadaan kapal pengangkut ikan dalam keadaan baru dan bekas.
Koreksi Anda
