Koreksi Pasal 67
PERMEN Nomor per-30-men-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor per-30-men-2012 Tahun 2013 tentang SAHA PERIKANAN TANGKAP DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Perpanjangan Bukti Pencatatan Kapal dapat diajukan 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku Bukti Pencatatan Kapal berakhir.
(2) Nelayan kecil untuk melakukan perpanjangan Bukti Pencatatan Kapal harus mengajukan permohonan kepada kepala dinas kabupaten/kota, dengan melampirkan persyaratan:
a. fotokopi Bukti Pencatatan Kapal yang diperpanjang; dan
b. surat pernyataan dari pemilik kapal bahwa kapal penangkap ikan tidak terdapat perubahan kepemilikan kapal penangkap ikan, alat penangkapan ikan, dan/atau mesin kapal.
(3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepala dinas kabupaten/kota paling lama 1 (satu) hari kerja menerbitkan Bukti Pencatatan Kapal perpanjangan.
Koreksi Anda
