Koreksi Pasal 63
PERMEN Nomor per-30-men-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor per-30-men-2012 Tahun 2013 tentang SAHA PERIKANAN TANGKAP DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat
(2), Direktur Jenderal melakukan penilaian terhadap kelengkapan persyaratan dengan memperhatikan SIUPAL paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya permohonan secara lengkap, yang hasilnya berupa persetujuan atau penolakan.
(2) Dalam hal permohonan disetujui, paling lama 3 (tiga) hari kerja Direktur Jenderal menerbitkan SPP-PPP dengan dilampiri blangko SSBP.
(3) Pemohon harus membayar PPP dan menyampaikan tanda bukti pembayaran (SSBP) kepada Direktur Jenderal paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak SPP-PPP diterbitkan.
(4) Apabila dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak SPP-PPP diterbitkan pemohon tidak membayar PPP, permohonan perpanjangan SIKPI dinyatakan batal demi hukum.
(5) Direktur Jenderal menerbitkan SIKPI perpanjangan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanda bukti pembayaran (SSBP) diterima.
(6) Apabila permohonan perpanjangan SIKPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Direktur Jenderal menyampaikan penolakan kepada pemohon paling lama 3 (tiga) hari kerja disertai alasan dan berkas permohonan perpanjangan SIKPI menjadi milik Direktorat Jenderal.
(7) SIKPI perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung sejak berakhirnya masa berlaku SIKPI sebelumnya.
(8) Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak berakhirnya masa berlaku SIKPI tidak dilakukan perpanjangan, ketentuan perpanjangan SIKPI diberlakukan sama dengan ketentuan penerbitan SIKPI baru.
(9) SIKPI yang diperpanjang dikembalikan kepada Direktorat Jenderal paling lama 1 (satu) bulan setelah SIKPI perpanjangan diterbitkan.
Koreksi Anda
