Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 63

PERMEN Nomor per-30-men-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor per-30-men-2012 Tahun 2013 tentang SAHA PERIKANAN TANGKAP DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2), Direktur Jenderal melakukan penilaian terhadap kelengkapan persyaratan dengan memperhatikan SIUPAL paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya permohonan secara lengkap, yang hasilnya berupa persetujuan atau penolakan. (2) Dalam hal permohonan disetujui, paling lama 3 (tiga) hari kerja Direktur Jenderal menerbitkan SPP-PPP dengan dilampiri blangko SSBP. (3) Pemohon harus membayar PPP dan menyampaikan tanda bukti pembayaran (SSBP) kepada Direktur Jenderal paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak SPP-PPP diterbitkan. (4) Apabila dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak SPP-PPP diterbitkan pemohon tidak membayar PPP, permohonan perpanjangan SIKPI dinyatakan batal demi hukum. (5) Direktur Jenderal menerbitkan SIKPI perpanjangan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanda bukti pembayaran (SSBP) diterima. (6) Apabila permohonan perpanjangan SIKPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Direktur Jenderal menyampaikan penolakan kepada pemohon paling lama 3 (tiga) hari kerja disertai alasan dan berkas permohonan perpanjangan SIKPI menjadi milik Direktorat Jenderal. (7) SIKPI perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung sejak berakhirnya masa berlaku SIKPI sebelumnya. (8) Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak berakhirnya masa berlaku SIKPI tidak dilakukan perpanjangan, ketentuan perpanjangan SIKPI diberlakukan sama dengan ketentuan penerbitan SIKPI baru. (9) SIKPI yang diperpanjang dikembalikan kepada Direktorat Jenderal paling lama 1 (satu) bulan setelah SIKPI perpanjangan diterbitkan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 63 — PERMEN Nomor per-30-men-2012 Tahun 2013 | Pasal.id