Koreksi Pasal 62
PERMEN Nomor per-30-men-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor per-30-men-2012 Tahun 2013 tentang SAHA PERIKANAN TANGKAP DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Perpanjangan SIKPI perusahaan bukan perusahaan perikanan dapat diajukan 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku SIKPI berakhir.
(2) Perusahaan bukan perusahaan perikanan untuk melakukan perpanjangan harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal, dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) apabila terdapat perubahan.
Koreksi Anda
