Koreksi Pasal 60
PERMEN Nomor per-30-men-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor per-30-men-2012 Tahun 2013 tentang SAHA PERIKANAN TANGKAP DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat
(2), Direktur Jenderal melakukan penilaian terhadap kelengkapan persyaratan dengan memperhatikan SIUP paling lama 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya permohonan secara lengkap, yang hasilnya berupa persetujuan atau penolakan.
(2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, dan terdapat perubahan spesifikasi teknis kapal pengangkut ikan, paling lama 2 (dua) hari kerja dilakukan pemeriksaan fisik kapal pengangkut ikan oleh petugas pemeriksa fisik kapal perikanan.
(3) Pemeriksaan fisik kapal pengangkut ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mengacu pada grosse akta asli atau akta hipotik.
(4) Dalam hal hasil pemeriksaan fisik kapal pengangkut ikan telah sesuai, petugas pemeriksa fisik kapal perikanan paling lama 3 (tiga) hari kerja menerbitkan rekomendasi kepada Direktur Jenderal bahwa hasil pemeriksaan fisik kapal pengangkut ikan sudah sesuai.
(5) Dalam hal hasil pemeriksaan fisik kapal pengangkut ikan tidak sesuai, petugas pemeriksa fisik kapal perikanan paling lama 3 (tiga) hari kerja menerbitkan rekomendasi kepada Direktur Jenderal bahwa hasil pemeriksaaan fisik kapal pengangkut ikan tidak sesuai.
(6) Direktur Jenderal menerbitkan SPP-PPP dengan dilampiri blangko SSBP paling lama 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(7) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui dan terdapat perubahan pelabuhan pangkalan, pelabuhan bongkar, pelabuhan singgah, atau pelabuhan muat Direktur Jenderal menerbitkan SPP-PPP dengan dilampiri blangko SSBP paling lama 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(8) Pemohon harus membayar PPP sebagaimana dimaksud pada ayat (6) atau ayat (7) dan menyampaikan tanda bukti pembayaran (SSBP) kepada Direktur Jenderal paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak SPP-PPP diterbitkan.
(9) Apabila dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak SPP-PPP diterbitkan pemohon tidak membayar PPP, permohonan perpanjangan SIKPI dinyatakan batal demi hukum.
(10) Direktur Jenderal menerbitkan SIKPI perpanjangan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanda bukti pembayaran (SSBP) diterima.
(11) Apabila permohonan perpanjangan SIKPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak dan hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak sesuai, Direktur Jenderal menyampaikan kepada pemohon paling lama 3 (tiga) hari kerja disertai alasan penolakan dan berkas permohonan perpanjangan SIKPI menjadi milik Direktorat Jenderal.
(12) SIKPI perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung sejak berakhirnya masa berlaku SIKPI sebelumnya.
(13) Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak berakhirnya masa berlaku SIKPI tidak dilakukan perpanjangan, ketentuan perpanjangan SIKPI diberlakukan sama dengan ketentuan penerbitan SIKPI baru.
Koreksi Anda
