Koreksi Pasal 53
PERMEN Nomor per-30-men-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor per-30-men-2012 Tahun 2013 tentang SAHA PERIKANAN TANGKAP DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) SIPI yang tidak diperpanjang selama kurun waktu 3 (tiga) bulan sejak masa berlakunya habis, pemilik kapal atau penanggung jawab perusahaan harus melaporkan secara tertulis tentang keberadaan dan aktivitas kapal dan mengembalikan SIPI tersebut kepada Direktur Jenderal.
(2) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, pemerintah tidak bertanggung jawab terhadap aktivitas kapal yang dilakukan dan terhadap kapal tersebut tidak dapat diberikan SIPI kembali.
Koreksi Anda
