Koreksi Pasal 52
PERMEN Nomor per-30-men-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor per-30-men-2012 Tahun 2013 tentang SAHA PERIKANAN TANGKAP DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Perpanjangan SIPI untuk kapal dengan ukuran diatas 30 (tiga puluh) GT sampai dengan 60 (enam puluh) GT yang dioperasikan secara tunggal dapat dilakukan oleh kepala dinas provinsi atas nama gubernur atau kepala UPT pelabuhan perikanan atas nama Direktur Jenderal.
(2) Kepala dinas provinsi dan kepala UPT pelabuhan perikanan yang dapat melakukan perpanjangan SIPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.
(3) Perpanjangan SIPI oleh kepala dinas provinsi atas nama gubernur atau kepala UPT pelabuhan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan persyaratan dan tata cara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
