Koreksi Pasal 51
PERMEN Nomor per-30-men-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor per-30-men-2012 Tahun 2013 tentang SAHA PERIKANAN TANGKAP DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat
(2), Direktur Jenderal melakukan penilaian terhadap kelengkapan persyaratan dengan memperhatikan SIUP paling lama 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya permohonan secara lengkap, yang hasilnya berupa persetujuan atau penolakan.
(2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, dan terdapat perubahan spesifikasi teknis kapal penangkapan ikan dan/atau alat penangkapan ikan, paling lama 2 (dua) hari kerja dilakukan pemeriksaan fisik kapal penangkapan ikan dan/atau alat penangkapan ikan oleh petugas pemeriksa fisik kapal perikanan.
(3) Pemeriksaan fisik kapal penangkap ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mengacu pada grosse akta asli atau akta hipotik dan pemeriksaan fisik alat penangkapan ikan mengacu pada spesifikasi teknis alat penangkapan ikan.
(4) Dalam hal hasil pemeriksaan fisik kapal penangkap ikan dan alat penangkapan ikan telah sesuai, petugas pemeriksa fisik kapal perikanan paling lama 3 (tiga) hari kerja menerbitkan rekomendasi kepada Direktur Jenderal bahwa hasil pemeriksaan fisik kapal penangkap ikan dan alat penangkapan ikan sudah sesuai.
(5) Dalam hal hasil pemeriksaan fisik kapal dan/atau alat penangkapan ikan tidak sesuai, petugas pemeriksa fisik kapal perikanan paling lama 3 (tiga) hari kerja menerbitkan rekomendasi kepada Direktur Jenderal bahwa hasil pemeriksaaan fisik kapal dan/atau alat penangkapan ikan tidak sesuai.
(6) Direktur Jenderal menerbitkan SPP-PHP dengan dilampiri blangko SSBP paling lama 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(7) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui dan terdapat perubahan daerah penangkapan dan/atau pelabuhan pangkalan, pelabuhan bongkar, atau pelabuhan singgah, Direktur Jenderal menerbitkan SPP-PHP dengan dilampiri blangko SSBP paling lama 2 (dua) hari kerja sejak disetujuinya permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(8) Pemohon harus membayar PHP sebagaimana dimaksud pada ayat (6) atau ayat (7) dan menyampaikan tanda bukti pembayaran (SSBP) kepada Direktur Jenderal paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak SPP-PHP diterbitkan.
(9) Apabila dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak SPP-PHP diterbitkan pemohon tidak membayar PHP, permohonan perpanjangan SIPI dinyatakan batal demi hukum.
(10) Direktur Jenderal menerbitkan SIPI perpanjangan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanda bukti pembayaran (SSBP) diterima.
(11) Apabila permohonan perpanjangan SIPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak dan hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak sesuai, Direktur Jenderal menyampaikan penolakan kepada pemohon paling lama 3 (tiga) hari kerja disertai alasan dan berkas permohonan perpanjangan SIPI menjadi milik Direktorat Jenderal.
(12) SIPI perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung sejak berakhirnya masa berlaku SIPI sebelumnya.
(13) Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak berakhirnya masa berlaku SIPI tidak dilakukan perpanjangan, ketentuan perpanjangan SIPI diberlakukan sama dengan ketentuan penerbitan SIPI baru.
Koreksi Anda
