Koreksi Pasal 50
PERMEN Nomor per-30-men-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor per-30-men-2012 Tahun 2013 tentang SAHA PERIKANAN TANGKAP DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Perpanjangan SIPI dapat diajukan 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku SIPI berakhir.
(2) Setiap orang untuk melakukan perpanjangan SIPI harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal, dengan melampirkan persyaratan:
a. fotokopi SIUP;
b. fotokopi SIPI yang diperpanjang;
c. fotokopi grosse akta atau buku kapal perikanan;
d. bukti pembayaran air time Transmitter Vessel Monitoring System untuk tahun yang akan datang;
e. surat keterangan dari Kepala Pelabuhan tempat kapal tersebut berpangkalan, yang menyatakan bahwa kapal tersebut berpangkalan dan mendaratkan ikan hasil tangkapannya di pelabuhan sesuai dengan yang tercantum dalam SIPI;
f. bukti penyampaian Laporan Kegiatan Usaha (LKU) dan Laporan Kegiatan Penangkapan (LKP);
g. surat keterangan dari Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan yang menyatakan bahwa telah merealisasikan pembangunan UPI 100% (seratus persen) bagi usaha perikanan tangkap terpadu; dan
h. surat pernyataan bermeterai cukup dari pemilik kapal atau penanggungjawab perusahaan yang menyatakan:
1) kapal penangkap ikan tidak terdapat perubahan fungsi, spesifikasi teknis dan/atau alat penangkapan ikan;
2) kesanggupan menerima, membantu kelancaran tugas, dan menjaga keselamatan petugas pemantau (observer) untuk kapal penangkap ikan berukuran 30 (tiga puluh) GT keatas;
3) kesanggupan menggunakan nakhoda dan ABK berkewarganegaraan INDONESIA sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 4) kebenaran data dan informasi yang disampaikan.
Koreksi Anda
