Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERMEN Nomor per-30-men-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor per-30-men-2012 Tahun 2013 tentang SAHA PERIKANAN TANGKAP DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penggantian SIUP dilakukan apabila SIUP asli rusak atau hilang. (2) Setiap orang yang akan melakukan penggantian SIUP harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan persyaratan: a. SIUP asli dalam hal SIUP rusak atau surat keterangan hilang dari kepolisian dalam hal SIUP hilang; dan b. surat pernyataan bermeterai cukup atas kebenaran data dan informasi yang disampaikan. (3) Direktur Jenderal menerbitkan SIUP pengganti paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara lengkap. (4) Apabila dikemudian hari persyaratan yang dilampirkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar dan dipergunakan untuk kepentingan yang merugikan Negara dan/atau merugikan pihak lain, SIUP yang dilaporkan hilang dan SIUP pengganti dicabut. (5) Penggantian SIUP tidak dikenakan PPP.
Koreksi Anda