Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor per-30-men-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor per-30-men-2012 Tahun 2013 tentang SAHA PERIKANAN TANGKAP DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Direktur Jenderal melakukan penilaian terhadap kelengkapan persyaratan paling lama 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya permohonan secara lengkap, yang hasilnya berupa persetujuan atau penolakan. (2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, paling lama 2 (dua) hari kerja dilakukan pemeriksaan fisik kapal penangkap ikan dan alat penangkapan ikan oleh petugas pemeriksa fisik kapal perikanan. (3) Pemeriksaan fisik kapal penangkap ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mengacu pada grosse akta asli atau akta hipotik dan pemeriksaan fisik alat penangkapan ikan mengacu pada spesifikasi teknis alat penangkapan ikan. (4) Dalam hal hasil pemeriksaan fisik kapal penangkap ikan dan alat penangkapan ikan telah sesuai, petugas pemeriksa fisik kapal perikanan paling lama 3 (tiga) hari kerja menerbitkan rekomendasi kepada Direktur Jenderal bahwa hasil pemeriksaan fisik kapal dan alat penangkapan ikan sudah sesuai. (5) Dalam hal hasil pemeriksaan fisik kapal dan/atau alat penangkapan ikan tidak sesuai, petugas pemeriksa fisik kapal perikanan paling lama 3 (tiga) hari kerja menerbitkan rekomendasi kepada Direktur Jenderal bahwa hasil pemeriksaaan fisik kapal dan/atau alat penangkapan ikan tidak sesuai. (6) Direktur Jenderal menerbitkan SIPI paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (7) Apabila permohonan SIPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak dan hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak sesuai, Direktur Jenderal menyampaikan penolakan kepada pemohon paling lama 3 (tiga) hari kerja disertai alasan dan berkas permohonan SIPI menjadi milik Direktorat Jenderal. (8) Bentuk dan format SIPI sebagaimana dimaksud pada ayat (6), sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda