Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor per-30-men-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor per-30-men-2012 Tahun 2013 tentang SAHA PERIKANAN TANGKAP DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagi kapal perikanan yang dimiliki oleh Pemerintah, pemerintah daerah, atau perguruan tinggi untuk melakukan pelatihan atau penelitian/eksplorasi perikanan, harus mengajukan permohonan SIPI kepada Direktur Jenderal, dengan melampirkan persyaratan: a. fotokopi grosse akta, dengan menunjukkan aslinya, apabila grosse akta dalam jaminan bank, harus melampirkan fotokopi akta hipotik dengan menunjukkan aslinya; b. spesifikasi teknis alat penangkapan ikan yang digunakan; c. fotokopi gambar rencana umum kapal (general arrangement); d. Surat Keterangan Pemasangan Transmitter vessel monitoring system yang dikeluarkan oleh Pengawas Perikanan; e. surat pernyataan bermeterai cukup dari pemohon yang menyatakan: 1) kesanggupan untuk menjaga kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya; dan 2) kesanggupan mengisi log book sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 22 — PERMEN Nomor per-30-men-2012 Tahun 2013 | Pasal.id