Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor per-30-men-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor per-30-men-2012 Tahun 2013 tentang SAHA PERIKANAN TANGKAP DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Bagi kapal perikanan yang dimiliki oleh Pemerintah, pemerintah daerah, atau perguruan tinggi untuk melakukan pelatihan atau penelitian/eksplorasi perikanan, harus mengajukan permohonan SIPI kepada Direktur Jenderal, dengan melampirkan persyaratan:
a. fotokopi grosse akta, dengan menunjukkan aslinya, apabila grosse akta dalam jaminan bank, harus melampirkan fotokopi akta hipotik dengan menunjukkan aslinya;
b. spesifikasi teknis alat penangkapan ikan yang digunakan;
c. fotokopi gambar rencana umum kapal (general arrangement);
d. Surat Keterangan Pemasangan Transmitter vessel monitoring system yang dikeluarkan oleh Pengawas Perikanan;
e. surat pernyataan bermeterai cukup dari pemohon yang menyatakan:
1) kesanggupan untuk menjaga kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya; dan 2) kesanggupan mengisi log book sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
