Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor per-30-men-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor per-30-men-2012 Tahun 2013 tentang SAHA PERIKANAN TANGKAP DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Permohonan SIPI bagi kapal pendukung operasi penangkapan ikan yang dioperasikan dalam satuan armada yang berupa kapal lampu, diajukan kepada Direktur Jenderal bersamaan dengan pengajuan permohonan SIPI untuk Operasi Satuan Armada Penangkapan Ikan.
(2) Bentuk dan format SIPI bagi kapal pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
