Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor per-30-men-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor per-30-men-2012 Tahun 2013 tentang SAHA PERIKANAN TANGKAP DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan SIPI bagi kapal pendukung operasi penangkapan ikan yang dioperasikan dalam satuan armada yang berupa kapal lampu, diajukan kepada Direktur Jenderal bersamaan dengan pengajuan permohonan SIPI untuk Operasi Satuan Armada Penangkapan Ikan. (2) Bentuk dan format SIPI bagi kapal pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda