Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor per-30-men-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor per-30-men-2012 Tahun 2013 tentang SAHA PERIKANAN TANGKAP DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat
(1), Direktur Jenderal melakukan penilaian terhadap kelengkapan persyaratan dengan memperhatikan SIUP paling lama 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya permohonan secara lengkap, yang hasilnya berupa persetujuan atau penolakan.
(2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, paling lama 2 (dua) hari kerja dilakukan pemeriksaan fisik kapal penangkap ikan dan alat penangkapan ikan oleh petugas pemeriksa fisik kapal perikanan.
(3) Pemeriksaan fisik kapal penangkap ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mengacu pada grosse akta asli atau akta hipotik dan pemeriksaan fisik alat penangkapan ikan mengacu pada spesifikasi teknis alat penangkapan ikan.
(4) Dalam hal hasil pemeriksaan fisik kapal penangkap ikan dan alat penangkapan ikan telah sesuai, petugas pemeriksa fisik kapal perikanan paling lama 3 (tiga) hari kerja menerbitkan rekomendasi kepada Direktur Jenderal bahwa hasil pemeriksaan fisik kapal dan alat penangkapan ikan sudah sesuai.
(5) Dalam hal hasil pemeriksaan fisik kapal dan/atau alat penangkapan ikan tidak sesuai, petugas pemeriksa fisik kapal perikanan paling lama 3 (tiga) hari kerja menerbitkan rekomendasi kepada Direktur Jenderal bahwa hasil pemeriksaaan fisik kapal dan/atau alat penangkapan ikan tidak sesuai.
(6) Direktur Jenderal menerbitkan SPP-PHP dengan dilampiri blangko SSBP paling lama 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(7) Pemohon harus membayar PHP dan menyampaikan tanda bukti pembayaran (SSBP) kepada Direktur Jenderal paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak SPP-PHP diterbitkan.
(8) Apabila dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak SPP-PHP diterbitkan pemohon tidak membayar PHP, permohonan SIPI dinyatakan batal demi hukum.
(9) Direktur Jenderal menerbitkan SIPI paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanda bukti pembayaran (SSBP) diterima.
(10) Apabila permohonan SIPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak dan hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak sesuai, Direktur Jenderal menyampaikan penolakan kepada pemohon paling lama 3 (tiga) hari kerja disertai alasan dan berkas permohonan SIPI menjadi milik Direktorat Jenderal.
(11) Bentuk dan format SIPI sebagaimana dimaksud pada ayat (9), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, yang terdiri dari:
a. Lampiran IV : SIPI untuk Operasi Tunggal.
b. Lampiran V : SIPI untuk Operasi Group-Satuan Armada Penangkapan Ikan.
Koreksi Anda
