Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor per-30-men-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor per-30-men-2012 Tahun 2013 tentang SAHA PERIKANAN TANGKAP DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang untuk memiliki SIPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal, dengan melampirkan persyaratan:
a. fotokopi SIUP;
b. fotokopi grosse akta dengan menunjukkan aslinya, apabila grosse akta dalam jaminan bank, harus melampirkan fotokopi akta hipotik dengan menunjukkan aslinya;
c. spesifikasi teknis alat penangkapan ikan yang digunakan;
d. fotokopi gambar rencana umum kapal (general arrangement);
e. data kapal dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
f. rencana target spesies penangkapan ikan;
g. Surat Keterangan Pemasangan Transmitter vessel monitoring system yang dikeluarkan oleh Pengawas Perikanan;
h. Surat pernyataan bermeterai cukup dari pemilik kapal atau penanggung jawab perusahaan yang menyatakan:
1) kesanggupan menerima, membantu kelancaran tugas, dan menjaga keselamatan petugas pemantau (observer) untuk kapal penangkap ikan berukuran 30 (tiga puluh) GT keatas;
2) kesanggupan untuk menjaga kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya;
3) kesanggupan mengisi log book sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
4) kesanggupan menggunakan nakhoda dan ABK berkewarganegaraan INDONESIA sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
5) kapal yang digunakan tidak tercantum dalam daftar kapal yang melakukan penangkapan ikan secara tidak sah, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (illegal, unreported, and unregulated fishing); dan 6) kebenaran data dan informasi yang disampaikan.
(2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kapal penangkap ikan dalam satuan armada ditambah persyaratan berupa daftar kapal penangkap ikan, jenis alat penangkapan ikan, kapal pengangkut ikan, dan kapal pendukung operasi penangkapan berupa kapal lampu.
(3) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), untuk kapal penangkap ikan dalam usaha perikanan tangkap terpadu ditambah persyaratan berupa surat keterangan dari Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan yang menyatakan:
a. realisasi pembangunan UPI paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen), untuk pengadaan kapal penangkap ikan bekas;
b. realisasi pembangunan UPI paling sedikit 50% (lima puluh persen), untuk pengadaan kapal penangkap ikan baru; atau
c. realisasi pembangunan UPI paling sedikit 65% (enam puluh lima persen), untuk pengadaan kapal penangkap ikan dalam keadaan baru dan bekas.
Koreksi Anda
