Koreksi Pasal 66
PERMEN Nomor per-30-men-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor per-30-men-2012 Tahun 2013 tentang SAHA PERIKANAN TANGKAP DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Perubahan Bukti Pencatatan Kapal dapat diajukan setelah jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak Bukti Pencatatan Kapal diterbitkan.
(2) Perubahan Bukti Pencatatan Kapal dilakukan apabila terdapat perubahan:
a. kepemilikan kapal penangkap ikan;
b. alat penangkapan ikan; dan/atau
c. mesin kapal.
(3) Nelayan kecil untuk melakukan perubahan Bukti Pencatatan Kapal mengajukan permohonan kepada kepala dinas kabupaten/kota dengan melampirkan persyaratan:
a. fotokopi Bukti Pencatatan Kapal; dan
b. jenis perubahan yang diminta.
(4) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kepala dinas kabupaten/kota paling lama 1 (satu) hari kerja menerbitkan Bukti Pencatatan Kapal perubahan.
Koreksi Anda
