Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

PERMEN Nomor per-30-men-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor per-30-men-2012 Tahun 2013 tentang SAHA PERIKANAN TANGKAP DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3), Direktur Jenderal melakukan penilaian terhadap kelengkapan persyaratan dengan memperhatikan SIUPAL paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya permohonan secara lengkap, yang hasilnya berupa persetujuan atau penolakan. (2) Direktur Jenderal menerbitkan SIKPI perubahan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan perubahan SIKPI disetujui. (3) Apabila permohonan perubahan SIKPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Direktur Jenderal menyampaikan penolakan kepada pemohon paling lama 3 (tiga) hari kerja disertai alasan dan berkas permohonan perubahan SIKPI menjadi milik Direktorat Jenderal. (4) SIKPI perubahan mulai berlaku sejak diterbitkan sampai dengan berakhirnya masa berlaku SIKPI yang diubah. (5) SIKPI yang diubah dikembalikan kepada Direktorat Jenderal paling lama 1 (satu) bulan setelah SIKPI perubahan diterbitkan. (6) Perubahan SIKPI tidak dikenakan PPP.
Koreksi Anda