Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PERMEN Nomor per-30-men-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor per-30-men-2012 Tahun 2013 tentang SAHA PERIKANAN TANGKAP DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perubahan SIKPI perusahaan bukan perusahaan perikanan hanya dapat diajukan setelah jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak SIKPI diterbitkan. (2) Perubahan SIKPI dilakukan apabila terdapat perubahan: a. SIUPAL; b. tanda kebangsaan kapal bagi kapal asing; dan/atau c. nakhoda. (3) Perusahaan bukan perusahaan perikanan untuk melakukan perubahan SIKPI mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal, dengan melampirkan persyaratan: a. fotokopi SIUPAL; b. fotokopi SIKPI yang diubah; c. jenis perubahan SIKPI yang diminta; d. fotokopi paspor dan buku pelaut (seamen book) dan foto nakhoda ukuran 4 x 6 cm berwarna sebanyak 2 (dua) lembar; dan e. surat pernyataan bermeterai cukup atas kebenaran data dan informasi yang disampaikan.
Koreksi Anda