Koreksi Pasal 57
PERMEN Nomor per-30-men-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor per-30-men-2012 Tahun 2013 tentang SAHA PERIKANAN TANGKAP DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Perubahan SIKPI perusahaan bukan perusahaan perikanan hanya dapat diajukan setelah jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak SIKPI diterbitkan.
(2) Perubahan SIKPI dilakukan apabila terdapat perubahan:
a. SIUPAL;
b. tanda kebangsaan kapal bagi kapal asing; dan/atau
c. nakhoda.
(3) Perusahaan bukan perusahaan perikanan untuk melakukan perubahan SIKPI mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal, dengan melampirkan persyaratan:
a. fotokopi SIUPAL;
b. fotokopi SIKPI yang diubah;
c. jenis perubahan SIKPI yang diminta;
d. fotokopi paspor dan buku pelaut (seamen book) dan foto nakhoda ukuran 4 x 6 cm berwarna sebanyak 2 (dua) lembar; dan
e. surat pernyataan bermeterai cukup atas kebenaran data dan informasi yang disampaikan.
Koreksi Anda
