Koreksi Pasal 56
PERMEN Nomor per-30-men-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor per-30-men-2012 Tahun 2013 tentang SAHA PERIKANAN TANGKAP DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat
(3), Direktur Jenderal melakukan penilaian terhadap kelengkapan persyaratan dengan memperhatikan SIUP paling lama 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya permohonan secara lengkap, yang hasilnya dapat berupa persetujuan atau penolakan.
(2) Apabila permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, untuk perubahan berupa perubahan spesifikasi kapal pengangkut ikan, paling lama 2 (dua) hari kerja dilakukan pemeriksaan fisik kapal pengangkut ikan oleh petugas pemeriksa fisik kapal perikanan.
(3) Pemeriksaan fisik kapal pengangkut ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mengacu pada grosse akta asli atau akta hipotik.
(4) Dalam hal hasil pemeriksaan fisik kapal pengangkut ikan telah sesuai, petugas pemeriksa fisik kapal perikanan paling lama 3 (tiga) hari kerja menerbitkan rekomendasi kepada Direktur Jenderal bahwa hasil pemeriksaan fisik kapal pengangkut ikan sudah sesuai.
(5) Dalam hal hasil pemeriksaan fisik kapal pengangkut ikan tidak sesuai, petugas pemeriksa fisik kapal perikanan paling lama 3 (tiga) hari kerja menerbitkan rekomendasi kepada Direktur Jenderal bahwa hasil pemeriksaan fisik kapal pengangkut ikan tidak sesuai.
(6) Direktur Jenderal menerbitkan SPP-PPP dengan dilampiri blangko SSBP paling lama 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(7) Pemohon harus membayar PPP dan menyampaikan tanda bukti pembayaran (SSBP) kepada Direktur Jenderal paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak SPP-PPP diterbitkan.
(8) Apabila dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak SPP-PPP diterbitkan pemohon tidak membayar PPP, permohonan perubahan SIKPI dinyatakan batal demi hukum.
(9) Direktur Jenderal menerbitkan SIKPI perubahan paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah tanda bukti pembayaran (SSBP) diterima.
(10) Apabila permohonan perubahan SIKPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak dan hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak sesuai, Direktur Jenderal menyampaikan penolakan kepada pemohon paling lama 3 (tiga) hari kerja disertai alasan dan berkas permohonan perubahan SIKPI menjadi milik Direktorat Jenderal.
(11) Direktur Jenderal menerbitkan SIKPI perubahan paling lama 2 (dua) hari kerja sejak permohonan perubahan SIKPI disetujui, untuk perubahan pelabuhan pangkalan, pelabuhan bongkar, pelabuhan singgah, atau pelabuhan muat dan tidak dikenakan pungutan.
(12) SIKPI perubahan mulai berlaku sejak diterbitkan sampai dengan berakhirnya masa berlaku SIKPI yang diubah.
(13) SIKPI yang diubah dikembalikan kepada Direktorat Jenderal paling lama 1 (satu) bulan setelah SIKPI perubahan diterbitkan.
Koreksi Anda
