Koreksi Pasal 55
PERMEN Nomor per-30-men-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor per-30-men-2012 Tahun 2013 tentang SAHA PERIKANAN TANGKAP DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Perubahan SIKPI hanya dapat diajukan setelah jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak SIKPI diterbitkan.
(2) Perubahan SIKPI dilakukan apabila terdapat perubahan:
a. SIUP;
b. spesifikasi kapal pengangkut ikan; dan/atau
c. pelabuhan pangkalan, pelabuhan bongkar, pelabuhan singgah, atau pelabuhan muat.
(3) Setiap orang untuk melakukan perubahan SIKPI mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal, dengan melampirkan persyaratan:
a. fotokopi SIUP;
b. fotokopi SIKPI yang diubah;
c. jenis perubahan SIKPI yang diminta; dan
d. surat pernyataan bermeterai cukup atas kebenaran data dan informasi yang disampaikan.
Koreksi Anda
