Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERMEN Nomor per-30-men-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor per-30-men-2012 Tahun 2013 tentang SAHA PERIKANAN TANGKAP DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (3), Direktur Jenderal melakukan penilaian terhadap kelengkapan persyaratan dengan memperhatikan SIUP, paling lama 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya permohonan secara lengkap, yang hasilnya berupa persetujuan atau penolakan. (2) Apabila permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, untuk perubahan berupa perubahan spesifikasi kapal penangkap ikan dan/atau alat penangkapan ikan, paling lama 2 (dua) hari kerja dilakukan pemeriksaan fisik kapal penangkap ikan dan alat penangkapan ikan oleh petugas pemeriksa fisik kapal perikanan. (3) Pemeriksaan fisik kapal penangkap ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mengacu pada grosse akta asli atau akta hipotik dan pemeriksaan fisik alat penangkapan ikan mengacu pada spesifikasi teknis alat penangkapan ikan. (4) Dalam hal hasil pemeriksaan fisik kapal dan alat penangkapan ikan telah sesuai, petugas pemeriksa fisik kapal perikanan paling lama 3 (tiga) hari kerja menerbitkan rekomendasi kepada Direktur Jenderal bahwa hasil pemeriksaan fisik kapal penangkap ikan dan alat penangkapan ikan sudah sesuai. (5) Dalam hal hasil pemeriksaan fisik kapal dan/atau alat penangkapan ikan tidak sesuai, petugas pemeriksa fisik kapal perikanan paling lama 3 (tiga) hari kerja menerbitkan rekomendasi kepada Direktur Jenderal bahwa hasil pemeriksaan fisik kapal penangkap ikan dan/atau alat penangkapan ikan tidak sesuai. (5) Dalam … (6) Direktur Jenderal menerbitkan SPP-PHP dengan dilampiri blangko SSBP paling lama 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (7) Pemohon harus membayar PHP dan menyampaikan tanda bukti pembayaran (SSBP) kepada Direktur Jenderal paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak SPP-PHP diterbitkan. (8) Apabila dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak SPP-PHP diterbitkan pemohon tidak membayar PHP, permohonan perubahan SIPI dinyatakan batal demi hukum. (9) Direktur Jenderal menerbitkan SIPI perubahan paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah tanda bukti pembayaran (SSBP) diterima. (10) Apabila permohonan perubahan SIPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak dan hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak sesuai, Direktur Jenderal menyampaikan penolakan kepada pemohon paling lama 3 (tiga) hari kerja disertai alasan dan berkas permohonan perubahan SIPI menjadi milik Direktorat Jenderal. (11) Direktur Jenderal menerbitkan SIPI perubahan paling lama 2 (dua) hari kerja sejak permohonan perubahan SIPI disetujui, untuk perubahan daerah penangkapan dan pelabuhan pangkalan, pelabuhan bongkar, atau pelabuhan singgah dan tidak dikenakan pungutan. (12) SIPI perubahan mulai berlaku sejak diterbitkan sampai dengan berakhirnya masa berlaku SIPI yang diubah. (13) SIPI yang diubah dikembalikan kepada Direktorat Jenderal paling lama 1 (satu) bulan setelah SIPI perubahan diterbitkan.
Koreksi Anda