Koreksi Pasal 48
PERMEN Nomor per-30-men-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor per-30-men-2012 Tahun 2013 tentang SAHA PERIKANAN TANGKAP DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Perubahan SIPI hanya dapat diajukan setelah jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak SIPI diterbitkan.
(2) Perubahan SIPI dilakukan apabila terdapat perubahan:
a. SIUP;
b. spesifikasi kapal penangkap ikan;
c. alat penangkapan ikan;
d. daerah penangkapan; dan/atau
e. pelabuhan pangkalan, pelabuhan bongkar, atau pelabuhan singgah.
(3) Setiap orang untuk melakukan perubahan SIPI mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal, dengan melampirkan persyaratan:
a. fotokopi SIUP;
b. fotokopi SIPI yang akan diubah;
c. jenis perubahan SIPI yang diminta; dan
d. surat pernyataan bermeterai cukup atas kebenaran data dan informasi yang disampaikan.
Koreksi Anda
