Koreksi Pasal 46
PERMEN Nomor per-30-men-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor per-30-men-2012 Tahun 2013 tentang SAHA PERIKANAN TANGKAP DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang untuk melakukan perubahan SIUP mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal, dengan melampirkan persyaratan:
a. fotokopi SIUP yang akan diubah;
b. jenis perubahan SIUP yang diminta; dan
c. surat pernyataan bermeterai cukup atas kebenaran data dan informasi yang disampaikan.
(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal melakukan penilaian terhadap kelengkapan persyaratan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya permohonan secara lengkap, yang hasilnya berupa persetujuan atau penolakan.
(3) Apabila permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetujui, untuk perubahan berupa penanggung jawab perusahaan, domisili usaha, daerah penangkapan, pelabuhan pangkalan, pelabuhan bongkar, pelabuhan singgah, atau pelabuhan muat tidak dikenakan pungutan.
(4) Dalam hal terjadi perubahan penanggung jawab perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lama 1 (satu) hari kerja sejak permohonan SIUP disetujui, dilakukan pengambilan pas foto dan specimen tanda tangan penanggung jawab perusahaan dalam rangka penerbitan SIUP.
(5) Direktur Jenderal menerbitkan SIUP perubahan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan paling lama 2 (dua) hari kerja sejak pengambilan pas foto dan specimen tanda tangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Apabila permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetujui, untuk perubahan berupa perluasan alokasi, penambahan ukuran kapal, dan perubahan alat penangkapan ikan, Direktur Jenderal menerbitkan SPP-PPP dengan dilampiri blangko SSBP paling lama 3 (tiga) hari kerja.
(7) Pemohon harus membayar PPP dan menyampaikan tanda bukti pembayaran (SSBP) kepada Direktur Jenderal paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak SPP-PPP diterbitkan.
(8) Apabila dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja setelah SPP-PPP diterbitkan, pemohon tidak membayar PPP, permohonan perubahan SIUP dinyatakan batal demi hukum.
(9) Direktur Jenderal menerbitkan SIUP perubahan paling lama 2 (dua) hari kerja setelah tanda bukti pembayaran (SSBP) diterima.
(10) Dalam hal terjadi perubahan penanggung jawab perusahaan dan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) secara bersamaan, paling lama 1 (satu) hari kerja sejak tanda bukti pembayaran (SSBP) diterima dilakukan pengambilan pas foto dan specimen tanda tangan penanggung jawab perusahaan.
(11) Direktur Jenderal menerbitkan SIUP perubahan paling lama 2 (dua) hari kerja setelah pengambilan pas foto dan specimen tanda tangan.
(12) Apabila permohonan perubahan SIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditolak, Direktur Jenderal menyampaikan penolakan kepada pemohon paling lama 3 (tiga) hari kerja disertai alasan dan berkas permohonan perubahan SIUP menjadi milik Direktorat Jenderal.
(13) SIUP Perubahan diberikan apabila SIUP lama yang telah dilakukan perubahan dikembalikan kepada Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
