Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor per-30-men-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor per-30-men-2012 Tahun 2013 tentang SAHA PERIKANAN TANGKAP DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Perubahan SIUP dilakukan apabila terdapat perubahan:
a. penanggung jawab perusahaan;
b. domisili usaha;
c. perluasan alokasi;
d. pengurangan alokasi;
e. daerah penangkapan ikan;
f. pelabuhan pangkalan, pelabuhan bongkar, pelabuhan singgah, atau pelabuhan muat;
g. alat penangkapan ikan; dan/atau
h. ukuran kapal penangkap ikan dan/atau ukuran kapal pengangkut ikan.
(2) Perubahan SIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan setelah 6 (enam) bulan sejak SIUP diterbitkan.
(3) Perubahan SIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan dalam hal adanya kebijakan Pemerintah dalam pengelolaan perikanan maupun perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b dan tidak dikenakan pungutan.
(4) Perluasan alokasi dapat diajukan setelah merealisasikan seluruh alokasi yang tercantum dalam SIUP dengan memperhatikan estimasi potensi sumber daya ikan.
(5) Pengurangan alokasi dilakukan berdasarkan permohonan yang diajukan atau apabila dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak SIUP diterbitkan tidak dapat merealisasikan seluruh rencana usahanya, SIUP diganti sesuai dengan realisasi rencana usaha dan PPP yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali.
Koreksi Anda
