Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor per-30-men-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor per-30-men-2012 Tahun 2013 tentang SAHA PERIKANAN TANGKAP DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
SIUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dapat berlaku juga untuk kegiatan penangkapan ikan dan/atau pengangkutan ikan yang rencana usahanya meliputi laut lepas.
Koreksi Anda
