Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor per-30-men-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor per-30-men-2012 Tahun 2013 tentang SAHA PERIKANAN TANGKAP DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
SIUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dapat berlaku juga untuk kegiatan penangkapan ikan dan/atau pengangkutan ikan yang rencana usahanya meliputi laut lepas.
Koreksi Anda