Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor per-30-men-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor per-30-men-2012 Tahun 2013 tentang SAHA PERIKANAN TANGKAP DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), Direktur Jenderal melakukan penilaian terhadap kelayakan rencana usaha dan kelengkapan persyaratan lainnya paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan secara lengkap, yang hasilnya berupa persetujuan atau penolakan. (2) Direktur Jenderal dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh Tim Penilai Kelayakan Rencana Usaha yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal. (3) Direktur Jenderal menerbitkan SPP-PPP dengan dilampiri blangko SSBP paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan SIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui. (4) Pemohon harus membayar PPP dan menyampaikan tanda bukti pembayaran (SSBP) kepada Direktur Jenderal paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak SPP-PPP diterbitkan. (5) Paling lama 1 (satu) hari kerja sejak tanda bukti pembayaran (SSBP) diterima, dilakukan pengambilan pas foto dan specimen tanda tangan pemilik kapal atau penanggung jawab perusahaan dalam rangka penerbitan SIUP. (6) Apabila dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak SPP-PPP diterbitkan pemohon tidak membayar PPP, permohonan SIUP dinyatakan batal demi hukum. (7) Direktur Jenderal menerbitkan SIUP paling lama 2 (dua) hari kerja sejak pengambilan pas foto dan specimen tanda tangan. (8) Apabila permohonan SIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Direktur Jenderal menyampaikan penolakan kepada pemohon paling lama 3 (tiga) hari kerja disertai alasan dan berkas permohonan SIUP menjadi milik Direktorat Jenderal. (9) Bentuk dan format SIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (7) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, yang terdiri dari: a. Lampiran I : SIUP untuk Perseorangan. b. Lampiran II : SIUP untuk Perusahaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor per-30-men-2012 Tahun 2013 | Pasal.id