Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor per-30-men-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor per-30-men-2012 Tahun 2013 tentang SAHA PERIKANAN TANGKAP DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang untuk memiliki SIUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal, dengan melampirkan persyaratan:
a. rencana usaha meliputi rencana investasi, rencana kapal, dan rencana operasional;
b. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemilik kapal atau perusahaan, dengan menunjukkan aslinya;
c. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kapal atau penanggung jawab perusahaan, dengan menunjukkan aslinya;
d. surat keterangan domisili usaha;
e. fotokopi akta pendirian perusahaan dengan menunjukkan aslinya;
f. fotokopi pengesahan badan hukum bagi perusahaan perikanan yang menggunakan kapal penangkap ikan dan/atau kapal pengangkut ikan dengan jumlah kumulatif 200 (dua ratus) GT keatas;
g. surat pernyataan bermeterai cukup dari pemilik kapal atau penanggung jawab perusahaan yang menyatakan:
1) kesanggupan membangun atau memiliki UPI atau bermitra dengan UPI yang telah memiliki Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) bagi usaha perikanan tangkap terpadu;
2) kesediaan mematuhi dan melaksanakan semua ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 3) kebenaran data dan informasi yang disampaikan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan rencana usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
