Koreksi Pasal 76
PERMEN Nomor per-30-men-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor per-30-men-2012 Tahun 2013 tentang SAHA PERIKANAN TANGKAP DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Kapal penangkap ikan dan/atau kapal pengangkut ikan dilarang melakukan penangkapan dan/atau pengangkutan jenis ikan tertentu yang secara khusus dikenakan tindakan konservasi atau perlindungan.
(2) Terhadap kapal penangkap ikan dan/atau kapal pengangkut ikan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan SIPI dan/atau SIKPI.
Koreksi Anda
