Koreksi Pasal 75
PERMEN Nomor per-30-men-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor per-30-men-2012 Tahun 2013 tentang SAHA PERIKANAN TANGKAP DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Setiap kapal penangkap ikan yang melakukan penangkapan ikan di ZEEI dilarang melakukan penangkapan ikan berdasarkan:
a. waktu penangkapan ikan ditutup; dan/atau
b. wilayah penangkapan ikan yang ditutup.
(2) Penutupan waktu penangkapan dan wilayah penangkapan ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(3) Terhadap kapal penangkap ikan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan SIPI.
Koreksi Anda
