Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 74

PERMEN Nomor per-30-men-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor per-30-men-2012 Tahun 2013 tentang SAHA PERIKANAN TANGKAP DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil tangkapan sampingan (bycatch) yang secara ekologis terkait dengan (ecologically related species) perikanan pukat udang dan perikanan pukat ikan berupa ikan campuran wajib ditangani dengan ketentuan: a. dimanfaatkan untuk kebutuhan konsumsi; dan b. dimanfaatkan untuk bahan baku tepung ikan. (2) Hasil tangkapan sampingan (bycatch) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh nakhoda kepada Direktur Jenderal melalui kepala pelabuhan pangkalan sesuai dengan SIPI. (3) Terhadap kapal penangkap ikan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan SIPI. (4) Bentuk dan format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 74 — PERMEN Nomor per-30-men-2012 Tahun 2013 | Pasal.id