Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 73

PERMEN Nomor per-30-men-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor per-30-men-2012 Tahun 2013 tentang SAHA PERIKANAN TANGKAP DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap kapal penangkap ikan yang memiliki SIPI di WPP-NRI wajib melakukan tindakan konservasi terhadap jenis spesies tertentu yang terkait secara ekologi dengan tuna, yang ditetapkan oleh Regional Fisheries Management Organization. (2) Jenis spesies tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. ikan hasil tangkapan sampingan (bycatch) berupa hiu monyet (thresher shark); atau b. non-ikan yang tertangkap secara tidak sengaja (incidental catch) berupa burung laut, penyu laut, dan mamalia laut termasuk paus. (3) Tindakan konservasi terhadap ikan hasil tangkapan sampingan (bycatch) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf (a) meliputi: a. melepaskan ikan yang tertangkap jika masih dalam keadaan hidup; b. melakukan penanganan dan/atau menyiangi ikan yang tertangkap dalam keadaan mati dan mendaratkannya dalam keadaan utuh; c. melakukan pencatatan jenis ikan yang tertangkap dalam keadaan mati, dan melaporkannya kepada Direktur Jenderal melalui kepala pelabuhan pangkalan sebagaimana tercantum dalam SIPI. (4) Tindakan konservasi terhadap non-ikan yang tertangkap secara tidak sengaja (incidental catch) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf (b) meliputi: a. melepaskan spesies non-ikan yang tertangkap jika masih dalam keadaan hidup; b. melakukan pencatatan species non-ikan yang tertangkap dalam keadaan mati, dan melaporkannya kepada Direktur Jenderal melalui kepala pelabuhan pangkalan sebagaimana tercantum dalam SIPI. (5) Terhadap kapal penangkap ikan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan SIPI. (6) Bentuk dan format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dan ayat (4) huruf b, sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda