Koreksi Pasal 71
PERMEN Nomor per-30-men-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor per-30-men-2012 Tahun 2013 tentang SAHA PERIKANAN TANGKAP DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Bentuk dan format pernyataan pemindahan ikan hasil tangkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2) huruf f, dan Pasal 70 ayat
(1) huruf d sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
