Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 71

PERMEN Nomor per-30-men-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor per-30-men-2012 Tahun 2013 tentang SAHA PERIKANAN TANGKAP DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bentuk dan format pernyataan pemindahan ikan hasil tangkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2) huruf f, dan Pasal 70 ayat (1) huruf d sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda