Koreksi Pasal 70
PERMEN Nomor per-30-men-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor per-30-men-2012 Tahun 2013 tentang SAHA PERIKANAN TANGKAP DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Setiap kapal pengangkut ikan yang digunakan dalam usaha pengangkutan ikan dengan pola kemitraan dapat melakukan transhipment dengan ketentuan:
a. kapal penangkap ikan berukuran sampai dengan 10 (sepuluh) GT;
b. kegiatan penangkapan ikan dan pengangkutan ikan dilakukan oleh kapal yang memiliki izin atau Bukti Pencatatan Kapal dan merupakan mitranya;
c. ikan yang dipindahkan wajib didaratkan di pelabuhan pangkalan kapal pengangkut ikan yang menerima pemindahan ikan hasil tangkapan; dan
d. mengisi pernyataan pemindahan ikan hasil tangkapan dan ditandatangani oleh masing-masing nakhoda kapal dan disampaikan kepada kepala pelabuhan pangkalan.
(2) Dalam pelaksanaan transhipment, ikan wajib didaratkan di pelabuhan pangkalan sesuai SIKPI dan tidak dibawa keluar negeri.
(3) Terhadap kapal pengangkut ikan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan SIKPI.
Koreksi Anda
