Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 65

PERMEN Nomor per-30-men-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor per-30-men-2012 Tahun 2013 tentang SAHA PERIKANAN TANGKAP DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan dan tata cara perubahan, perpanjangan, dan penggantian SIUP, SIPI, dan SIKPI yang menjadi kewenangan gubernur atau bupati/walikota diatur dalam Peraturan Daerah dengan mengacu pada Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda