Koreksi Pasal 65
PERMEN Nomor per-30-men-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor per-30-men-2012 Tahun 2013 tentang SAHA PERIKANAN TANGKAP DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Persyaratan dan tata cara perubahan, perpanjangan, dan penggantian SIUP, SIPI, dan SIKPI yang menjadi kewenangan gubernur atau
bupati/walikota diatur dalam Peraturan Daerah dengan mengacu pada Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
