Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor per-30-men-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor per-30-men-2012 Tahun 2013 tentang SAHA PERIKANAN TANGKAP DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Bagi perusahaan dengan fasilitas penanaman modal yang menggunakan kapal penangkap ikan dan/atau kapal pengangkut ikan dengan jumlah kumulatif diatas 2.000 (dua ribu) GT harus melakukan pengolahan ikan dengan membangun atau memiliki UPI.
(2) Pembangunan UPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi fasilitas, sarana pengolahan, kelayakan pengolahan, produksi, dan ketersediaan bahan baku.
(3) Pembangunan UPI sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib direalisasikan 100% (seratus persen) paling lama 1 (satu) tahun sejak SIPI dan/atau SIKPI diterbitkan.
(4) UPI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan khususnya yang terkait dengan fasilitas, sarana pengolahan, kelayakan pengolahan, produksi, dan ketersediaan bahan baku, serta operasionalisasi.
(5) Ketentuan lebih lanjut terhadap pembangunan, evaluasi dan operasionalisasi UPI ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan.
Koreksi Anda
