Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor per-30-men-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor per-30-men-2012 Tahun 2013 tentang SAHA PERIKANAN TANGKAP DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan perikanan dengan fasilitas penanaman modal harus mengajukan permohonan RAPIPM kepada Direktur Jenderal melalui instansi yang berwenang di bidang penanaman modal, dengan melampirkan persyaratan:
a. identitas perusahaan;
b. untuk penanaman modal asing wajib mendirikan perseroan terbatas berdasarkan hukum INDONESIA dan berkedudukan di dalam wilayah Negara Republik INDONESIA; dan
c. rencana usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a.
(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal melakukan penilaian terhadap rencana usaha paling lama 5 (lima) hari kerja, yang hasilnya berupa persetujuan atau penolakan.
(3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetujui, paling lama 2 (dua) hari kerja Direktur Jenderal menerbitkan RAPIPM yang disampaikan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang penanaman modal dalam rangka penerbitan surat persetujuan penanaman modal.
(4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditolak, paling lama 2 (dua) hari kerja Direktur Jenderal menyampaikan
penolakan disertai alasan penolakan yang disampaikan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang penanaman modal.
Koreksi Anda
