Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor per-30-men-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor per-30-men-2012 Tahun 2013 tentang SAHA PERIKANAN TANGKAP DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Usaha perikanan tangkap terpadu dengan fasilitas penanaman modal:
a. dalam negeri, dengan ketentuan menggunakan kapal perikanan berukuran diatas 30 GT;
b. asing, dengan ketentuan menggunakan kapal perikanan berukuran diatas 100 GT.
(2) Usaha perikanan tangkap terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memiliki kapal perikanan dengan jumlah kumulatif diatas
2.000 (dua ribu) GT.
Koreksi Anda
