Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor per-30-men-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor per-30-men-2012 Tahun 2013 tentang SAHA PERIKANAN TANGKAP DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Nelayan kecil untuk memiliki Bukti Pencatatan Kapal harus mengajukan permohonan kepada kepala dinas kabupaten/kota dengan melampirkan persyaratan:
a. fotokopi KTP dengan menunjukkan aslinya;
b. spesifikasi teknis alat penangkapan ikan; dan
c. surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan:
1) kapal yang digunakan hanya 1 (satu) unit dengan ukuran paling besar 5 (lima) GT yang dibuktikan dengan surat tukang atau surat galangan; dan 2) kesanggupan untuk melaporkan hasil tangkapan ikan.
(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala dinas kabupaten/kota paling lama 2 (dua) hari kerja menerbitkan Bukti Pencatatan Kapal.
(3) Penerbitan Bukti Pencatatan Kapal tidak dipungut biaya.
(4) Bentuk dan format Bukti Pencatatan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sebagaimana tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
