Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor per-30-men-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor per-30-men-2012 Tahun 2013 tentang SAHA PERIKANAN TANGKAP DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerbitan SIUP, SIPI, dan SIKPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 harus mempertimbangkan estimasi potensi dan jumlah tangkapan sumber daya ikan yang diperbolehkan yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (2) Berdasarkan estimasi potensi dan jumlah tangkapan sumber daya ikan yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal MENETAPKAN jumlah GT kapal yang dapat memanfaatkan sumber daya ikan pada masing-masing WPP-NRI untuk pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. (3) Gubernur dan bupati/walikota menyampaikan laporan jumlah GT kapal yang memanfaatkan sumber daya ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal. (4) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal melaporkan kepada Menteri sebagai bahan pertimbangan dalam MENETAPKAN kebijakan pengelolaan perikanan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor per-30-men-2012 Tahun 2013 | Pasal.id