Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor per-30-men-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor per-30-men-2012 Tahun 2013 tentang SAHA PERIKANAN TANGKAP DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melimpahkan kewenangan penerbitan izin usaha perikanan tangkap kepada Direktur Jenderal, gubernur, dan bupati/walikota sesuai kewenangannya. (2) Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang menerbitkan SIUP, SIPI, dan SIKPI untuk: a. kapal perikanan dengan ukuran diatas 30 (tiga puluh) GT; dan b. usaha perikanan tangkap yang menggunakan modal asing dan/atau tenaga kerja asing. (3) Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang menerbitkan SIUP, SIPI, dan SIKPI untuk kapal perikanan dengan ukuran diatas 10 (sepuluh) GT sampai dengan 30 (tiga puluh) GT untuk orang yang berdomisili di wilayah administrasinya dan beroperasi pada perairan di wilayah pengelolaan perikanan provinsi tersebut berkedudukan, serta tidak menggunakan modal asing dan/atau tenaga kerja asing. (4) Bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang menerbitkan: a. SIUP, SIPI, dan SIKPI untuk kapal perikanan dengan ukuran sampai dengan 10 (sepuluh) GT untuk orang yang berdomisili di wilayah administrasinya dan beroperasi pada perairan provinsi tempat kabupaten/kota tersebut berkedudukan, serta tidak menggunakan modal asing dan/atau tenaga kerja asing; dan b. Bukti Pencatatan Kapal untuk nelayan kecil yang menggunakan 1 (satu) kapal berukuran paling besar 5 (lima) GT untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. (5) Penerbitan SIUP, SIPI, dan SIKPI oleh gubernur dan bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) huruf a dalam pelaksanaannya dilakukan oleh kepala dinas atau pejabat yang ditunjuk. (6) Penerbitan Bukti Pencatatan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dalam pelaksanaannya dilakukan oleh kepala dinas. (7) Gubernur menyampaikan laporan SIUP, SIPI, dan SIKPI yang diterbitkannya kepada Menteri melalui Direktur Jenderal setiap 6 (enam) bulan. (8) Bupati/walikota menyampaikan laporan SIUP, SIPI, SIKPI, dan Bukti Pencatatan Kapal yang diterbitkannya kepada Menteri melalui Direktur Jenderal setiap 6 (enam) bulan. (9) Persyaratan dan tata cara penerbitan SIUP, SIPI, dan SIKPI yang menjadi kewenangan gubernur atau bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) huruf a diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah dengan mengacu pada Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda